Minggu, 16 November 2008

Caleg PBB Teken Suara Terbanyak (Radar Banten)

PANDEGLANG – Sebanyak 32 calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Pandeglang menandatangani kesepakatan menggunakan sistem suara terbanyak dalam menetapkan caleg jadi.
Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris Syahrudin dipandu Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu (KPP) PBB Akham Baehaki bertempat di Sekretariat DPC PBB Pandeglang, Minggu (16/11).
“Keputusan menggunakan sistem suara terbanyak ini berdasarkan instruksi dari DPW PBB Banten. Artinya, caleg yang memperoleh suara terbanyak dan meraup suara minimal satu kursi dalam satu daerah pemilihan (DP) maka ia berhak jadi anggota dewan dari PBB. Meski selisihnya satu suara antara satu caleg dengan caleg lainnya,” papar Akhmad Baehaki.
Dijelaskan, penentuan suara terbanyak ini juga diberlakukan bila dalam satu DP tidak ada yang meraih suara 30 persen atau angka bilangan pembagi pemilih (BPP). Bila dalam DP itu ada yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu kursi maka yang akan jadi anggota dewan adalah yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
“Bila yang dapat suara terbanyak itu dengan nomor urut besar maka nomor urut kecil harus mengundurkan diri sebagai caleg yang diajukan ke KPU. Bila terjadi PAW maka yang berhak menggantikannya adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua, dengan ketentuan calon pengganti itu nomor urutnya lebih besar dari yang di PAW,” terang Baehaki.
Ditambahkan, bila caleg tidak mau mengindahkan kebijakan partai maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART partai.
“Ya silakan saja caleg tidak taat kebijakan partai. Tetapi ada sanksinya misalnya bila sudah jadi anggota dewan akan direcall,” paparnya.
Notaris Syahrudin mengharapkan semua caleg mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani. “Keputusan atau kesepakatan yang telah ditandatangani caleg ini sifatnya mengikat sesuai dengan ketentuan DPW dan DPC PBB,” terangnya. (adj)

Tidak ada komentar: